Eksepsi Hakim Agung Gazalba Saleh Dikabulkan, Segera Bebas dari Tahanan

Riyan Rizki Roshali
Majelis hakim mengabulkan eksepsi Gazalba Saleh terkait kasus dugaan gratifikasi pengondisian perkara. Dia segera bebas dari tahanan. (Foto: Riyan Rizki Roshali)

Sebagai informasi, Gazalba didakwa menerima gratifikasi Rp650 juta terkait pengondisian perkara kasasi Nomor 3679 K/PID.SUS-LH/2022 dengan terdakwa Jawahirul Fuad. Jumlah tersebut diterima bersama seorang pengacara bernama Ahmad Riyad. 

"Perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Ahmad Riyad menerima gratifikasi berupa uang sejumlah Rp650juta haruslah dianggap suap karena berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugas Terdakwa sebagai Hakim Agung Republik Indonesia," kata Jaksa KPK di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin (6/5/2024).

Dalam surat dakwaannya, Jaksa KPK menyebutkan, Jawahirul Fuad mengalami permasalahan hukum terkait dengan pengelolaan limbah B3 tanpa izin. Atas permasalahan hukum tersebut, Jawahirul Fuad ditetapkan sebagai tersangka kemudian menjalani persidangan di PN Jombang.

Berdasarkan Putusan Nomor 548/Pid.B/LH/2020/PN Jbg tanggal 7 April 2021 Jawahirul Fuad dinyatakan bersalah dengan dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun dan pada tingkat banding putusan tersebut dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Surabaya dengan Putusan Nomor 485/PID.SUS-LH/2021/PT SBY tanggal 10 Juni 2021.

Jawahirul Fuad kemudian menghubungi Kepala Desa Kedunglosari Mohammad Hani untuk mencarikan jalur pengurusan perkara di tingkat Kasasi di Mahmakah Agung (MA). Kemudian, keduanya menemui Agoes Ali Masyhuri terkait tujuan dari Jawahirul Fuad. Dari pertemuan tersebut, Agoes Ali Masyhuri menghubungi Ahmad Riyad dan selanjutnya meminta Jawahirul Fuad dan Mohammad Hani datang ke kantornya.

"Atas penyampaian tersebut, Ahmad Riyad mengecek pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) terkait perkara Jawahirul Fuad dengan register perkara kasasi Nomor 3679 K/PID.SUS-LH/2022, dengan susunan majelis hakim kasasi yaitu Desnayeti, Yohanes Priyatna, dan Gazalba Saleh (terdakwa)," kata jaksa. 

"Setelah mengetahui salah satu hakim yang menyidangkan perkara tersebut adalah terdakwa, Ahmad Riyad menyetujui menghubungkan Jawahirul Fuad kepada terdakwa dengan menyediakan uang sejumlah Rp500 juta untuk diberikan kepada terdakwa, setelah itu Ahmad Riyad menghubungi terdakwa," sambungnya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
9 hari lalu

Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan

Nasional
2 bulan lalu

Komisi III DPR Putuskan Hasil Uji 16 Calon Hakim Agung dan Ad Hoc MA Hari Ini

Nasional
3 bulan lalu

KY Usulkan 13 Calon Hakim Agung dan 3 Calon Hakim Ad Hoc HAM ke DPR

Nasional
3 bulan lalu

Eks Hakim Agung Soroti Perkara Tom Lembong: Tak Ada Niat Jahat Juga Bisa Diproses Hukum

Nasional
4 bulan lalu

Permohonan Jokowi Diterima, Sidang Pembuktian Ijazah Jokowi Dihentikan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal