“Semua alat bukti harus dikonfirmasi dan diperdalam dulu dan berkali-kali dilakukan expose baru kita yakin bahwa ini tidak dzalim dikatakan tersangka dan barulah kita melakukan penahanan,” ujar Febrie.
Meski menyampaikan keberatan atas keputusan penyidik, Febrie mengaku tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Dia menyatakan siap menjalani seluruh tahapan penyidikan yang telah diputuskan.
“Tetapi ini sudah menjadi keputusan pimpinan saya siap menghadapinya dan saya merasa memang ini kriminalisasi makasih ya,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Seusai menjalani pemeriksaan pada Jumat (24/7/2026), dia langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan.