Ferdy Sambo Divonis Mati, Kejagung : Jaksa Berhasil Yakinkan Hakim

Irfan Ma'ruf
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyebut JPU berhasil meyakinkan majelis hakim. (Foto dok Kejagung).

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa jaksa penuntut umum telah berhasil meyakinkan majelis hakim dalam vonis mati Ferdy Sambo. Mantan Kadiv Propam itu sebelumnya dituntut hukuman seumur hidup oleh JPU. 

"Jadi penuntut umum telah berhasil meyakinkan majelis hakim dakwaan pasal pembunuhan berencana," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Jakarta Selatan, Kamis (14/2/2023).

Menurut dia, jaksa juga berhasil membuktikan dakwaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Hakim juga menerapkan Pasal 340 terhadap Sambo.

"Yang dibuktikan dengan yang diputuskan oleh majelis hakim sama, yaitu Pasal 340 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP," tegasnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman mati terhadap mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo. Suami Putri Candrawathi itu terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809 Miliar

57 tahun lalu

Tangis Nadiem Makarim Pecah Jelang Vonis, Hakim Ungkap Putusan Setebal 1.146 Halaman

57 tahun lalu

Kejagung Perpanjang Masa Penahanan 3 Eks Pimpinan BGN Dadan Hindayana cs

57 tahun lalu

Intel Kejagung Periksa Kepala Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai, Kasus Apa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal