Ferrari dan Harley Davidson Dihadirkan di Sidang Tipikor Kasus Vonis Lepas CPO  

Nur Khabibi
Mobil Ferrari dan motor Harley Davidson dihadirkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Marcella Santoso dan Ariyanto.  (Foto: iNews.id/Nur Khabibi)

"Hal itu sebagai tindak lanjut dari perintah Majelis Hakim yang semata-mata untuk kepentingan pembuktian guna mencari kebenaran materiil," ungkap dia. 

Sebelumnya, Advokat Marcella Santoso dan Aryanto Bakri turut didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus vonis lepas terdakwa korporasi dalam perkara ekspor crude palm oil (CPO). TPPU juga dilakukan bersama Head of Social Security and License Wilmar Group, Muhammad Syafei.

Adapun, terdakwa korporasi yang dimaksud adalah Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musim Mas Group. 

"Bahwa terdakwa Marcella Santoso telah melakukan atau turut serta melakukan dengan Ariyanto menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang, surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan," kata jaksa membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (22/10/2025).

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
28 hari lalu

Konsumsi Minyak Sawit Nasional Tahun Ini Naik 5,13%, Tembus 18,5 Juta Ton

Nasional
1 bulan lalu

Hakim Djuyamto Melawan usai Divonis 11 Tahun Kasus Suap Vonis Lepas CPO, Ajukan Banding

Nasional
1 bulan lalu

Djuyamto usai Divonis 11 Tahun Penjara: Kita Hormati Putusan Majelis

Nasional
1 bulan lalu

Terbukti Terima Suap, Eks Ketua PN Jaksel Divonis 12,5 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal