Firli Bahuri 3 Kali Gugat Praperadilan, Polda Metro: Tak Ngaruh ke Penyidikan

Riyan Rizki Roshali
Eks Ketua KPK Firli Bahuri kembali mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangkanya. (Foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kembali mengajukan gugatan praperadilan terkait status tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL). Tercatat, Firli sudah mengajukan gugatan ketiga kalinya.

Merespons itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menegaskan praperadilan Firli tidak akan mempengaruhi penyidikan yang sedang berlangsung.

“Sekali lagi saya sampaikan, gugatan praperadilan yang diajukan berapa kali pun tidak akan mempengaruhi jalannya proses penyidikan yang sedang kita lakukan,” kata Ade Safri kepada wartawan, Kamis (20/3/2025).

Dia menuturkan, gugatan praperadilan merupakan hak Firli sebagai tersangka. Akan tetapi, dia menegaskan penyidik selalu siap melawan Firli Bahuri terkait gugatan yang dilayangkan.

Dia menambahkan, penyidik masih berkoordinasi dengan kejaksaan untuk melengkapi berkas perkara pemerasan yang dilakukan Firli Bahuri.

Menurut dia, pihaknya akan menuntaskan semua perkara yang menjerat Firli secara profesional transparan. Dia juga memastikan penyidikan kasus berjalan tanpa adanya tekanan atau intimidasi.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
15 jam lalu

Penjelasan Polisi soal Doktif Tak Ditahan usai Ditetapkan Tersangka Pencemaran Nama Baik

Buletin
1 hari lalu

Aceh–Sumbar Kembali Diterjang Banjir Bandang, Sungai Meluap dan Warga Terjebak

Megapolitan
2 hari lalu

Penjinak Bom hingga K9 Polda Metro Sterilisasi 1.160 Gereja saat Natal 2025

Buletin
2 hari lalu

UMP Jakarta Naik Jadi Rp5,7 Juta, Gejolak Buruh Meledak di Banten

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal