Firli Bahuri 3 Kali Gugat Praperadilan, Polda Metro: Tak Ngaruh ke Penyidikan

Riyan Rizki Roshali
Eks Ketua KPK Firli Bahuri kembali mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangkanya. (Foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kembali mengajukan gugatan praperadilan terkait status tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL). Tercatat, Firli sudah mengajukan gugatan ketiga kalinya.

Merespons itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menegaskan praperadilan Firli tidak akan mempengaruhi penyidikan yang sedang berlangsung.

“Sekali lagi saya sampaikan, gugatan praperadilan yang diajukan berapa kali pun tidak akan mempengaruhi jalannya proses penyidikan yang sedang kita lakukan,” kata Ade Safri kepada wartawan, Kamis (20/3/2025).

Dia menuturkan, gugatan praperadilan merupakan hak Firli sebagai tersangka. Akan tetapi, dia menegaskan penyidik selalu siap melawan Firli Bahuri terkait gugatan yang dilayangkan.

Dia menambahkan, penyidik masih berkoordinasi dengan kejaksaan untuk melengkapi berkas perkara pemerasan yang dilakukan Firli Bahuri.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
4 hari lalu

Polda Metro Buka Peluang Lanjutkan Penyidikan Kematian Sutrimo, Asal...

4 hari lalu

Hasil CCTV hingga Ekshumasi, Polisi Pastikan Tak Ada Unsur Pidana dalam Kematian Sutrimo

4 hari lalu

Hasil Ekshumasi Jenazah Sutrimo: Ada Penyempitan Pembuluh Arteri Jantung

4 hari lalu

Hasil Ekshumasi Sutrimo! Polda Metro Jaya: Tak Ditemukan Racun hingga Luka Kekerasan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal