Firli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan Kedua Kasus Pemerasan SYL

Irfan Ma'ruf
Mantan Ketua KPK Firli Bahuri mencabut gugatan praperadilan kedua terkait kasus pemerasan SYL. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Mantan Ketua KPK Firli Bahuri mencabut gugatan praperadilan kedua terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Gugatan itu kembali diajukan usai Pengadilan Negeri (PN) Jaksel menyatakan praperadilan Firli sebelumnya tak dapat diterima.

"Iya betul (cabut gugatan)," kata Kuasa Hukum Firli, Fahri Bachmid saat dikonfirmasi, Jumat (26/1/2024).

Fahmi mengatakan, ada sejumlah pertimbangan hingga akhirnya gugatan praperadilan tersebut dicabut. Hanya saja, dia tidak menjelaskan secara rinci sejumlah pertimbangan tersebut. 

"Ada beberapa alasan teknis, nanti saya jelaskan," katanya. 

Sebelumnya, Firli Bahuri kembali mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka. Hal itu tercantum dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel. Gugatan dimasukkan Senin 22 Januari 2024.

"Klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka," seperti dikutip dari SIPP, Selasa (23/1/2024).

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
1 hari lalu

Sidang Praperadilan Berlanjut, Kubu Eks Wamen Imipas Silmy Karim Hadirkan Ahli

2 hari lalu

KPK Minta Hakim Tolak Praperadilan Eks Wamen Imipas Silmy Karim: Status Tersangka Sah!

3 hari lalu

Sidang Praperadilan, Eks Wamen Imipas Silmy Karim Minta Hakim Gugurkan Status Tersangka

9 hari lalu

Praperadilan Dikabulkan, Roy Suryo Dapat Ganti Rugi Rp5 Juta: Uangnya Bakal Disalurkan ke Yayasan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal