Dugaan pelanggaran yang berikutnya, terkait rumah singgah Firli Bahuri yang berada di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan.
Dewas KPK menjelaskan, Firli Bahuri diduga melanggar pasal 4 ayat 2 huruf A atau pasal 4 ayat 1 huruf J dan pasal 8 ayat E Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku.