Firli Bahuri Penuhi Panggilan Polisi terkait Kasus Pemerasan SYL

Riyan Rizki Roshali
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri memenuhi panggilan penyidik gabungan Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka pemerasan ke SYL. (Foto: Antara)

Sebelumnya, Firli Bahuri tak menghadiri pemeriksaan pada Kamis (21/12/2023) lalu. Malam harinya, dia menyatakan berhenti sebagai ketua KPK.

Sebagai informasi, hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) tidak dapat diterima. Dalam putusannya, hakim tunggal Imelda Herawati menyatakan praperadilan Firli tak berdasar.

"Mengabulkan eksepsi termohon. Dalam pokok perkara, menyatakan permohonan praperadilan pemohon tak dapat diterima," ujar Imelda Herawati di PN Jakarta Selatan, Selasa (19/12/2023).

Hakim Imelda menilai, penetapan tersangka Firli telah sesuai dengan prosedur dan sah menurut hukum yang berlaku. Hakim menyatakan status tersangka Firli tetap sah dan tak bisa digugurkan. 

"Praperadilan pemohon tak berdasar," kata hakim.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Internasional
16 jam lalu

Geger! Pelaku Penembakan Massal di Brown University AS Ditemukan Tewas

Megapolitan
3 hari lalu

Ayah Kandung Banting Bayi hingga Tewas di Tangsel Ditetapkan Tersangka

Nasional
3 hari lalu

Pakar Forensik Yakin Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Masuk Persidangan

Nasional
3 hari lalu

Ketum Joman Andi Azwan Periksa Keaslian Ijazah Jokowi Pakai Aplikasi, Apa Hasilnya?  

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal