Firli Bahuri Teken Surat Pencarian dan Penangkapan Harun Masiku

Nur Khabibi
Ketua KPK Firli Bahuri mengaku telah menandatangani surat perintah pencarian dan penangkapan buronan kasus suap Harun Masiku. (Foto:

JAKARTA, iNews.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengaku telah meneken surat perintah pencarian dan penangkapan Harus Masiku (HM). Diketahui, Harun Masiku merupakan buronan kasus dugaan suap.

"Tiga minggu lalu saya menandatangani surat perintah penangkapan dan pencarian terhadap HM," kata Firli saat konferensi pers di kantornya, Selasa (14/11/2023).

Firli menegaskan pihaknya tidak tinggal diam. Bahkan, Plt Deputi Penindakan KPK Brigjen Pol Asep Guntur pun sempat mencari ke luar negeri.

"HM kita masih terus melakukan pencarian, beberapa waktu yang lalu Plt Deputi Penindakan menyampaikan berangkat ke negara tetangga tapi lagi-lagi belum berhasil melakukan penangkapan walaupun informasi sudah cukup kuat," ujarnya.

Dia melanjutkan, selama masa kepemimpinannya KPK berhasil menangkap beberapa buronan. Dia pun mengklaim mampu menangkap tersangka korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP) Paulus Tannos yang sudah mengganti identitasnya.

Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya baru mendapatkan informasi soal Harun Masiku ada di Indonesia. Sebelumnya KPK mendapatkan informasi Harun Masiku bersembunyi di luar negeri.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
4 jam lalu

Usut Kasus Bupati Pati Sudewo, KPK Panggil 8 Kepala Desa

Nasional
19 jam lalu

KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Eks Menhub Budi Karya usai Absen Pekan Lalu

Nasional
1 hari lalu

KPK Panggil lagi Eks Menhub Budi Karya Sumadi, Usut Kasus Korupsi di DJKA

Nasional
1 hari lalu

Yaqut Ngaku Bagi Kuota Haji 50:50 Demi Keselamatan Jemaah, KPK: Alasan yang Tidak Pas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal