Sebelumnya, Ganjar-Mahfud resmi mengajukan gugatan hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) Sabtu (23/3) sore hari ini. Diwakili Tim Hukum Ganjar-Mahfud, pasangan itu menyerahkan permohonan setebal 151 halaman.
Tim Hukum pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN), Sugito Atmo Prawiro juga dalam petitum gugatan hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) ingin agar dilakukan diskualifikasi Cawapres Nomor Urut 2, Gibran Rakabuming Raka. Dia berharap rakyat Indonesia mendapat keadilan.
“Jadi sebenarnya kalau di dalam Petitumnya itu kan kita menginginkan ya diskualifikasi untuk Cawapres Nomor dari Nomor 2, dalam hal ini Gibran,” kata Sugito dalam Polemik Trijaya “Sengketa Pemilu, Hak Angket dan Kompromi Politik” secara virtual, Sabtu (23/3/2024).