Geledah Kantor Ditjen Pajak, KPK Sita Dokumen hingga Uang 

Nur Khabibi
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Nur Khabibi)

Lima orang itu langsung ditahan di Rutan Cabang KPK sejak Minggu (11/1/2026), di antaranya: 

1. Dwi Budi (DWB) - Kepala KPP Madya Jakarta Utara

2. Agus Syaifudin (AGS) - Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara

3. Askob Bahtiar (ASB) - Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara

4. Abdul Kadim Sahbudin (ABD) - Konsultan Pajak

5. Edy Yulianto - Staf PT Wanatiara Persada

Atas perbuatannya, ABD dan EY selaku pihak pemberi disangkakan telah melanggar ketentuan dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara DWB, AGS, dan ASB selaku pihak penerima disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
9 jam lalu

Penampakan Penyidik KPK Bawa Koper usai Geledah Kantor Ditjen Pajak 

Nasional
10 jam lalu

Respons DJP usai Kantornya Digeledah KPK Buntut Kasus Suap Pegawai Pajak

Nasional
13 jam lalu

Selain KPP Jakut, KPK juga Geledah Kantor Ditjen Pajak

Nasional
3 hari lalu

Oknum Pejabatnya Jadi Tersangka KPK, Ditjen Pajak Ancam Sanksi Tegas!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal