Ratna digelandang ke rumahnya seusai diperiksa di Mapolda Metro Jaya sekitar pukul 00.15 WIB. Sebelumnya aktivis sosial itu ditangkap di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (4/10/2018) malam sekitar pukul 20.00 WIB.
Ketika keluar dari ruang penyidikan, Ratna hanya memberikan keterangan singkat ke media. Saat ditanya akan dibawa ke mana, Ratna mengaku hendak dibawa pulang. ”Mau ke rumah,” katanya. Ditanya untuk apa dibawa pulang, Ratna menjawab pendek. ”Digeledah,” ujar Ratna.
Kasubdit Kejahatan dan Kekerasan Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Siagian mengatakan, penggeledahan untuk mencari tambahan barang bukti. "Kami geledah rumahnya untuk cari tambahan barang bukti terkait kebohongan dia," kata Jerry, Jumat (5/10/2018).
Seperti diketahui, Ratna telah ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan kebohongan yang dilakukannya. Polisi menjerat Ratna dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
”Disangkakan atas pelanggaran Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal Pasal 28 juncto Pasal 45 UU ITE dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono.