Geram Hary Tanoe Difitnah Kejam, Hotman: Tidak Bodong, CMNP di Pengadilan Mengakui Ada NCD Itu!

Tim iNews
Donald Karouw
Executive Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibjo bersama Kuasa Hukum PT MNC Asia Holding Tbk Hotman Paris Hutapea dan Pemred iNews saat program Dialog Spesial, Selasa (19/8/2025). (Foto: iNews)

Apalagi, kata Hotman, CMNP dan Unibank masih sempat melangsungkan negosiasi, konfirmasi NCD hingga melakukan audit oleh kantor akuntan Praseti Utomo sejak 1999 hingga 2001.

"Jadi benar-benar, tuduhan-tuduhan di medsos yang mengatakan Pak Hary Tanoe itu menipu, bodong, palsu, itu benar-benar fitnah yang sangat kejam. Fitnah yang sangat kejam," kata Hotman.

"Karena apa? (NCD) itu bukan deposito bodong. Karena memang CMNP di pengadilan mengakui memang ada deposito itu. Pengadilan mengakui memang sudah bayar (CMNP), sudah bayar. Pengadilan juga mengatakan yang menerima pembayaran itu bukan Hary Tanoe, bukan perusahaan Hary Tanoe, tapi Unibank," ujar Hotman.

"Jadi apa kaitannya kepada orang yang hanya memperkenalkan begitu?" katanya.

Demi menjunjung prinsip keseimbangan, iNews Media Group telah mencoba menghubungi pihak CMNP. Namun, pihak CMNP belum merespons permohonan wawancara.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
1 tahun lalu

MNC Asia Holding Tegaskan Gugatan Pidana dan Perdata CMNP Kedaluwarsa

1 tahun lalu

MNC Asia Holding: Gugatan CMNP Abaikan Fakta Hukum yang Sudah Berkekuatan Tetap

1 tahun lalu

MNC Asia Holding Tbk Bantah Gugatan CMNP Rp119 Triliun, Kasus Sudah Kedaluwarsa

11 hari lalu

Kuasa Hukum MNC Asia Holding: KY akan Panggil Majelis Hakim Gugatan CMNP di PN Jakpus soal Dugaan Langgar Kode Etik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal