Misalnya pada kasus seseorang yang ditokohkan sebagai penyiar agama pendukung pasangan calon yang membagikan uang dalam acara pengajian. Juga beberapa kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN dan pelanggaran etika para pejabat penyelenggara negara mengenai pembagian bansos.
Dengan melihat berbagai kondisi yang ada, komitmen dan profesionalisme penyelenggara pemilu menjadi kunci penting penyelenggaraan Pemilu 2024 yang bermartabat. Pelanggaran etika yang telah diputuskan oleh DKPP terhadap KPU haruslah menjadi polemik terakhir.
Sebagai lembaga independen, KPU wajib menjalankan amanah konstitusi dengan memastikan penyelenggaraan Pemilu 2024 berlangsung transparan, bersih, jujur, dan adil.
Di sisi lain, Bawaslu sebagai pengemban mandat pengawasan pemilu juga wajib menjalankan tugas pengawasan secara sungguh-sungguh, kuat dan independen. Harapan masyarakat kepada Bawaslu perlu diterima sebagai amanah serius yang tidak boleh dianggap enteng.
Sebagai kepala negara Republik Indonesia yang sedang mengemban tanggung jawab untuk memimpin jalannya penyelenggaraan negara di tengah proses tahapan pemilu ini, komitmen dan keberpihakan presiden untuk mengawal keadaban proses seluruh tahapan Pemilu 2024 menjadi kunci penting terakhir.
Presiden diharapkan menunjukkan integritasnya, baik melalui sikap pribadi maupun dalam pengambilan keputusan dan kebijakan di masa Pemilu 2024. Presiden juga bertanggung jawab untuk memerintahkan TNI dan Polri sebagai alat negara yang dipersenjatai, menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta keamanan negara dalam koridor keadilan dan perlindungan rakyat.
Presiden jugalah yang bertanggung jawab untuk memerintahkan segenap aparatur sipil negara menjaga dan menunjukkan netralitasnya dalam Pemilu 2024, sehingga tidak terjadi penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan di tengah kehidupan masyarakat.
Dalam Pemilu 2024, GNB melihat partisipasi kualitatif masyarakat yang jauh lebih besar. Ini selaras dengan pemahaman warga bangsa atas esensi demokrasi yang semakin tinggi.