KPK menegaskan akan terus memburu Sahbirin. Pencarian akan digencarkan di dalam negeri.
Dalam perkara korupsi ini, tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka yaitu Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor, Kadis PUPR Kalsel Ahmad Solhan, Kabid Cipta Karya Yulianti Erlynah, pengurus Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad, Plt Kabag Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean, dan dua pihak swasta berinisial Sugeng Wahyudi serta Andi Susanto.
KPK menduga ada pengaturan paket pekerjaan di lingkungan Pemprov Kalsel kepada sejumlah pengusaha tertentu.