Gubernur Wajib Umumkan UMP 2026 Paling Lambat 24 Desember 

Tangguh Yudha
Menaker Yassierli menyebut bahwa pemerintah menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara judicial review terhadap UU Cipta Kerja. (Foto: Dok. Kemnaker)

Selain menjaring aspirasi, Kementerian Ketenagakerjaan juga melakukan kajian akademik yang mendalam, khususnya terkait KHL yang menjadi salah satu komponen utama dalam penetapan upah minimum.

"Kita juga melakukan kajian akademik terutama salah satu poin yang penting itu adalah terkait dengan KHL, bagaimana menghitung, mengestimasi KHL, dan Alhamdulillah tahun ini kita sudah keluar dengan sebuah publikasi terkait dengan KHL," ucapnya.

Dalam PP Pengupahan tersebut, pemerintah juga mengatur mengenai upah minimum sektoral, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. 

Yassierli menegaskan, gubernur tidak hanya berkewajiban menetapkan UMP dan upah minimum sektoral provinsi, tetapi juga memiliki kewenangan dalam penetapan upah minimum kabupaten/kota dan upah minimum sektoral di wilayahnya masing-masing.

Yassierli berharap, PP Pengupahan yang telah ditetapkan ini dapat menjadi kebijakan terbaik yang mampu menyeimbangkan kepentingan pekerja dan dunia usaha, serta menjadi patokan yang adil dan berkelanjutan ke depan.

"Semoga PP ini adalah hasil yang terbaik, bagaimana kita mempertimbangkan aspirasi dari serikat bekerja, serikat buruh dengan juga memperhatikan, mempertimbangkan masukan-masukan dari industri dan kami berharap inilah yang terbaik dan bisa kita jadikan sebagai patokan," katanya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Bisnis
4 jam lalu

Ini Formula Baru Perhitungan Kenaikan UMP 2026 yang Diteken Prabowo

Nasional
5 jam lalu

Menaker Yassierli Tegaskan Penyusunan PP Pengupahan Dasar Penetapan UMP 2026 Libatkan Buruh

Nasional
10 jam lalu

Prabowo Teken PP Pengupahan, Kenaikan UMP 2026 Pakai Formula Baru

Nasional
1 hari lalu

Serikat Buruh Tolak UMP 2026 Naik 4-6 Persen, Siap Demo Besar-besaran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal