Gugatan Dinasti Politik dan Ijazah Palsu Jokowi Tak Diterima, Kuasa Hukum: Tidak Ada Bukti

Widya Michella
Ketua Tim Kuasa Hukum Jokowi, Otto Hasibuan mengatakan dua gugatan tidak mempunyai bukti. (Foto MPI).

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta tidak menerima gugatan dinasti politik Presiden Joko Widodo (Jokowi). Gugatan ijazah palsu juga tidak diterima karena tak mempunyai dasar hukum.

Gugatan tersebut diajukan oleh Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Pergerakan Advokat (Perekat) Nusantara serta Eggy Sudjana dkk. Gugatan dinasti politik dengan nomor 11/G/TF/2024/PTUN.JKT dan dinasti politik 610/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst.

"Gugatan-gugatan itu tidak mendasar dan gugatan tersebut dinyatakan tidak diterima. Jadi itu satu membuktikan bahwa persoalan dinasti politik itu sebenernya tidak pernah terbukti di PTUN," kata Ketua Tim Kuasa Hukum Jokowi, Otto Hasibuan kepada wartawan di Jakarta, Kamis (25/4/2024).

Kedua gugatan yang dihadapkan kepada Jokowi terbukti tidak benar. Dia mengatakan Jokowi tidak akan menggugat balik mereka. 

"Jangan lagi ada orang-orang yang menuduh adanya dinasti politik jangan ada yang menuduh Pak Jokowi miliki ijazah palsu. Semuanya telah terbukti tidak benar," tuturnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Alasan Roy Suryo Cs Dicekal ke Luar Negeri

Nasional
3 hari lalu

Pengacara Ungkap Alasan Bonjowi Ajukan Gugatan Sidang Sengketa Ijazah Jokowi di KIP

Nasional
3 hari lalu

Roy Suryo Cs Ogah Mediasi, Kuasa Hukum: Itu Deklarasi Pengkhianatan

Nasional
4 hari lalu

Pakar Hukum Pidana Nilai Pernyataan UGM Bantah Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi secara Substansi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal