Gugatan Dinasti Politik dan Ijazah Palsu Jokowi Tak Diterima, Kuasa Hukum: Tidak Ada Bukti

Widya Michella
Ketua Tim Kuasa Hukum Jokowi, Otto Hasibuan mengatakan dua gugatan tidak mempunyai bukti. (Foto MPI).

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta tidak menerima gugatan dinasti politik Presiden Joko Widodo (Jokowi). Gugatan ijazah palsu juga tidak diterima karena tak mempunyai dasar hukum.

Gugatan tersebut diajukan oleh Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Pergerakan Advokat (Perekat) Nusantara serta Eggy Sudjana dkk. Gugatan dinasti politik dengan nomor 11/G/TF/2024/PTUN.JKT dan dinasti politik 610/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst.

"Gugatan-gugatan itu tidak mendasar dan gugatan tersebut dinyatakan tidak diterima. Jadi itu satu membuktikan bahwa persoalan dinasti politik itu sebenernya tidak pernah terbukti di PTUN," kata Ketua Tim Kuasa Hukum Jokowi, Otto Hasibuan kepada wartawan di Jakarta, Kamis (25/4/2024).

Kedua gugatan yang dihadapkan kepada Jokowi terbukti tidak benar. Dia mengatakan Jokowi tidak akan menggugat balik mereka. 

"Jangan lagi ada orang-orang yang menuduh adanya dinasti politik jangan ada yang menuduh Pak Jokowi miliki ijazah palsu. Semuanya telah terbukti tidak benar," tuturnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

Kuasa Hukum Jokowi: Permintaan Maaf Rismon Sianipar Bukti Ijazah Jokowi Asli

Buletin
1 hari lalu

Usai Pertemuan Tertutup, Gibran Hadiahi Rismon Sianipar Sebuah Parsel Besar

Nasional
2 hari lalu

Jokowi Maafkan Rismon Sianipar Atas Tudingan Ijazah Palsu, Proses Hukum Tetap Berjalan

Nasional
3 hari lalu

Polda Metro Sebut Rismon Sianipar Ajukan Restorative Justice di Kasus Ijazah Jokowi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal