Hadapi Sengketa di MK, Ini Persiapan KPU

Felldy Aslya Utama
KPU mengungkapkan telah melaksanakan persiapan menghadapi Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada serentak 2020. (Foto: Sindonews)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkapkan telah melaksanakan persiapan menghadapi Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada serentak 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK). Apa saja itu?

"KPU telah rapat koordinasi (rakor) dan bimbingan teknis (bintek) dalam persiapan menghadapi perselisihan hasil pemilu Pilkada di MK," ujar Komisioner KPU RI Hasyim Asy'ari dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (19/12/2020).

Hasyim menjelaskan, rakor dilaksanakan secara internal dan eksternal. Rakor internal, melibatkan KPU Provinsi/Kabupaten/Kota penyelenggara pilkada. Sementara, rakor eksternal akan dilakukan KPU dengan MK.

Hal yang sama juga akan dilakukan dalam Bimtek. Di mana, dilaksanakan secara internal dan eksternal. "Bimtek internal dilaksanakan oleh KPU dengan peserta KPU Prov/Kab/Kota penyelenggara pilkada.

Bimtek eksternal oleh MK dengan peserta KPU Prov/Kab/Kota penyelenggara pilkada," katanya.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Nasional
12 jam lalu

Sering Absen Sidang, Hakim MK Anwar Usman Dapat Peringatan dari MKMK

Nasional
3 hari lalu

Hakim MK Anwar Usman bakal Pensiun, MA Cari Pengganti yang Imannya Kuat

Nasional
11 hari lalu

Polemik Ijazah Jokowi, Bonatua Silalahi Laporkan ANRI hingga KPU ke Ombudsman

Nasional
16 hari lalu

UU Peradilan Militer Digugat ke Mahkamah Konstitusi, Kenapa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal