JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkapkan telah melaksanakan persiapan menghadapi Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada serentak 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK). Apa saja itu?
"KPU telah rapat koordinasi (rakor) dan bimbingan teknis (bintek) dalam persiapan menghadapi perselisihan hasil pemilu Pilkada di MK," ujar Komisioner KPU RI Hasyim Asy'ari dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (19/12/2020).
Hasyim menjelaskan, rakor dilaksanakan secara internal dan eksternal. Rakor internal, melibatkan KPU Provinsi/Kabupaten/Kota penyelenggara pilkada. Sementara, rakor eksternal akan dilakukan KPU dengan MK.
Hal yang sama juga akan dilakukan dalam Bimtek. Di mana, dilaksanakan secara internal dan eksternal. "Bimtek internal dilaksanakan oleh KPU dengan peserta KPU Prov/Kab/Kota penyelenggara pilkada.
Bimtek eksternal oleh MK dengan peserta KPU Prov/Kab/Kota penyelenggara pilkada," katanya.