Hadapi Sengketa di MK, Ini Persiapan KPU

Felldy Aslya Utama
KPU mengungkapkan telah melaksanakan persiapan menghadapi Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada serentak 2020. (Foto: Sindonews)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkapkan telah melaksanakan persiapan menghadapi Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada serentak 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK). Apa saja itu?

"KPU telah rapat koordinasi (rakor) dan bimbingan teknis (bintek) dalam persiapan menghadapi perselisihan hasil pemilu Pilkada di MK," ujar Komisioner KPU RI Hasyim Asy'ari dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (19/12/2020).

Hasyim menjelaskan, rakor dilaksanakan secara internal dan eksternal. Rakor internal, melibatkan KPU Provinsi/Kabupaten/Kota penyelenggara pilkada. Sementara, rakor eksternal akan dilakukan KPU dengan MK.

Hal yang sama juga akan dilakukan dalam Bimtek. Di mana, dilaksanakan secara internal dan eksternal. "Bimtek internal dilaksanakan oleh KPU dengan peserta KPU Prov/Kab/Kota penyelenggara pilkada.

Bimtek eksternal oleh MK dengan peserta KPU Prov/Kab/Kota penyelenggara pilkada," katanya.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

MK Putuskan Hanya BPK yang Berhak Hitung Kerugian Negara, Ini Reaksi KPK

Nasional
4 hari lalu

Tok! MK Putuskan Hanya BPK yang Berhak Hitung Kerugian Negara

Nasional
9 hari lalu

Roy Suryo dan Dokter Tifa bakal Gugat KPU Lewat Citizen Lawsuit terkait Ijazah Jokowi

Nasional
23 hari lalu

Roy Suryo-Tifa bakal Gugat UU ITE soal Kasus Ijazah Jokowi ke MK Lagi, Tanpa Rismon

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal