Hadapi Sengketa di MK, Ini Persiapan KPU

Felldy Aslya Utama
KPU mengungkapkan telah melaksanakan persiapan menghadapi Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada serentak 2020. (Foto: Sindonews)

Rakor dan bimtek tersebut, lanjut dia, dilaksanakan secara daring dan luring. Adapun, materi rakor dan bimtek meliputi tiga hal yakni Hukum acara PHPU di MK,

strategi advokasi dalam PHPU di MK, dan metode persidangan dan pembuktian secara daring dan luring.

"Dalam menghadapi PHPU di MK, KPU akan mengkoordinasikan dalam penyiapan jawaban dan penyerahan alat bukti ke MK, agar dapat berjalan satu pintu dan dapat dikendalikan oleh KPU Pusat," ujar Hasyim.

"Advokat atau kuasa hukum disiapkan masing-masing KPU Provinsi/Kab/Kota penyelenggara pilkada," katanya.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Nasional
14 jam lalu

Sering Absen Sidang, Hakim MK Anwar Usman Dapat Peringatan dari MKMK

Nasional
3 hari lalu

Hakim MK Anwar Usman bakal Pensiun, MA Cari Pengganti yang Imannya Kuat

Nasional
12 hari lalu

Polemik Ijazah Jokowi, Bonatua Silalahi Laporkan ANRI hingga KPU ke Ombudsman

Nasional
16 hari lalu

UU Peradilan Militer Digugat ke Mahkamah Konstitusi, Kenapa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal