JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta membagi pembebanan uang pengganti berdasarkan proporsi pihak yang dinilai memperoleh manfaat dari tindak pidana korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Pembagian tersebut disampaikan dalam sidang putusan banding terhadap mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim. Ketua Majelis Hakim, Subachran Hardi Mulyana, mengatakan penjatuhan uang pengganti dilakukan secara proporsional berdasarkan jumlah kerugian negara sebesar Rp1.567.888.662.716,74 atau sekitar Rp1,56 triliun.
"Menimbang bahwa penjatuhan uang pengganti secara proporsional didasarkan pada jumlah kerugian negara sejumlah Rp1.567.888.662.716,74 yang timbul akibat tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Terdakwa," ujar Subachran saat membacakan amar putusan banding Nadiem Makarim, Kamis (24/9/2026).
Dalam amar putusan tersebut, hakim menyebut Nadiem sebagai pelaku utama dalam tindak pidana korupsi tersebut harus dibebankan tanggung jawab untuk mengembalikan kerugian keuangan negara. Sementara pihak lain yang dinilai memperoleh keuntungan juga dibebankan uang pengganti sesuai dengan proporsinya.
Terhadap Nadiem, uang pengganti dibebankan sebesar 35 persen dari total kerugian negara. Proporsi tersebut dipertimbangkan karena Nadiem dinilai sebagai pelaku utama dalam perkara tersebut.