Hakim Bagi Beban Uang Pengganti Kasus Chromebook: Nadiem 35%, Google 50%, Korporasi 15%

Jonathan Simanjuntak
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim (Foto: Jonathan Simanjuntak)

Sebelumnya diberitakan, hakim memangkas vonis terhadap Nadiem Makarim dari 10 menjadi 9 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap Nadiem Anwar Makarim dengan pidana penjara 9 tahun dan denda Rp1 miliar yang harus dibayar dalam jangka waktu satu bulan," ucap Hardi dalam persidangan.

Selain itu, majelis hakim mengurangi uang pengganti yang harus dibayar Nadiem menjadi Rp548,76 miliar. Namun, jika Nadiem tidak mampu membayar uang pengganti setelah harta benda disita, maka dia harus menjalani masa hukuman tambahan 6 tahun penjara.

"Menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp548.761.000.031.950. Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terdakwa dapat disita oleh jaksa untuk membayar uang pengganti," kata ketua majelis hakim.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
13 jam lalu

Hakim Banding: Google Diuntungkan dari Kasus Korupsi Chromebook yang Jerat Nadiem Makarim

14 jam lalu

Hukuman Nadiem Makarim Jadi 9 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Laptop

14 jam lalu

Vonis Nadiem Dipangkas di Tingkat Banding, Uang Pengganti Dikurangi Jadi Rp548 Miliar

14 jam lalu

Breaking News: Vonis Nadiem Makarim Dipangkas Jadi 9 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal