JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta merekomendasikan Kejaksaan Agung (Kejagung) melanjutkan penyidikan pihak-pihak yang disebut menerima keuntungan ilegal dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Rekomendasi tersebut disampaikan majelis hakim dalam pertimbangan putusan banding perkara yang menjerat mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim.
Ketua Majelis Hakim Subachran Hardi Mulyana menyoroti pihak-pihak yang disebut mendapat keuntungan dari pengadaan tersebut, seperti Google, tetapi belum diperiksa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Menimbang bahwa sampai saat ini pihak-pihak diuntungkan dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan teknologi informasi dan komunikasi di Kemendikbud, seperti pihak Google, korporasi penyedia laptop Chrome belum diperiksa pada sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi," ujar Subachran di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Atas pertimbangan tersebut, majelis hakim meminta penyidik Kejagung menindaklanjuti pihak-pihak yang disebut menerima keuntungan ilegal dalam perkara tersebut. Hakim menilai penyidikan terhadap pihak-pihak tersebut diperlukan untuk memulihkan keuangan negara yang terdampak perkara.
"Oleh karena itu, majelis hakim Pengadilan Tinggi merekomendasikan agar penyidik pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia melanjutkan penyidikan terhadap penerima keuntungan ilegal tersebut agar keuangan negara dapat dipulihkan kembali," kata hakim.