Hakim Banding: Google Diuntungkan dari Kasus Korupsi Chromebook yang Jerat Nadiem Makarim

Jonathan Simanjuntak
Google. (Foto: AP)

Selain membatasi kompetisi, hakim menilai kondisi tersebut menyebabkan terjadinya kemahalan harga dalam pengadaan Chromebook. Menurut hakim, kemahalan harga terjadi karena tidak adanya persaingan yang sesungguhnya dalam proses pengadaan.

"Terjadi kemahalan harga karena tidak ada persaingan yang sesungguhnya sehingga terjadi monopoli yang menimbulkan kemahalan harga atau mark up," tandas hakim.

Rekomendasi tersebut menjadi bagian dari pertimbangan majelis hakim dalam memeriksa perkara banding Nadiem terkait pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek.

Dalam putusan banding, majelis hakim PT DKI Jakarta memangkas vonis Nadiem menjadi 9 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta pidana uang pengganti sebesar Rp548 miliar.

Sebelumnya, Google telah buka suara terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Nadiem. Dalam keterangan tertulisnya, 30 Juni 2026, Google mengakui berinvestasi pada entitas yang berkaitan dengan Gojek sepanjang 2017 hingga 2021 bersama sejumlah perusahaan global dan investor institusional lainnya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
4 jam lalu

Hukuman Nadiem Makarim Jadi 9 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Laptop

5 jam lalu

Vonis Nadiem Dipangkas di Tingkat Banding, Uang Pengganti Dikurangi Jadi Rp548 Miliar

5 jam lalu

Breaking News: Vonis Nadiem Makarim Dipangkas Jadi 9 Tahun Penjara

1 bulan lalu

Eks Petinggi GoTo Bantah Nadiem Terima Uang Rp809 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal