Selain membatasi kompetisi, hakim menilai kondisi tersebut menyebabkan terjadinya kemahalan harga dalam pengadaan Chromebook. Menurut hakim, kemahalan harga terjadi karena tidak adanya persaingan yang sesungguhnya dalam proses pengadaan.
"Terjadi kemahalan harga karena tidak ada persaingan yang sesungguhnya sehingga terjadi monopoli yang menimbulkan kemahalan harga atau mark up," tandas hakim.
Rekomendasi tersebut menjadi bagian dari pertimbangan majelis hakim dalam memeriksa perkara banding Nadiem terkait pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek.
Dalam putusan banding, majelis hakim PT DKI Jakarta memangkas vonis Nadiem menjadi 9 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta pidana uang pengganti sebesar Rp548 miliar.
Sebelumnya, Google telah buka suara terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Nadiem. Dalam keterangan tertulisnya, 30 Juni 2026, Google mengakui berinvestasi pada entitas yang berkaitan dengan Gojek sepanjang 2017 hingga 2021 bersama sejumlah perusahaan global dan investor institusional lainnya.