Hakim MK Heran Kompensasi Delay Cuma Rp300.000 padahal Tiket Pesawat Mahal: Tak Make Sense

Danandaya Arya Putra
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) (Dok. IMG)

JAKARTA, iNews.id - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Adies Kadir menyoroti kompensasi delay bagi penumpang pesawat yang tak pernah mengalami kenaikan. Diketahui, kompensasi Rp300.000 diberikan kepada penumpang bila mengalami keterlambatan lebih dari empat jam.

Dalam persidangan perkara nomor 190/PUU-XXIV/2026, pemerintah menghadirkan seorang saksi yakni Hemi, yang pernah terlibat dalam penyusunan UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

Hemi memaparkan, penumpang berhak menerima kompensasi sebesar Rp300.000 bila mengalami keterlambatan lebih dari 240 menit atau empat jam.

Dari penjelasan Hemi tersebut, Adies kemudian mempertanyakan kompensasi Rp300.000 tersebut yang sampai saat ini masih menggunakan aturan lama. Padahal, saat ini harga tiket pesawat sudah mengalami kenaikan.

"Seperti apa dulu itu waktu Bapak merumuskan ini Rp300.000 ini. Kalau sekarang kan sudah sangat tidak make sense (tidak masuk akal) lagi harga segitu dengan harga tiket yang sedemikian tinggi," lanjutnya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
5 jam lalu

MK Gelar Sidang Pertama Perselisihan Hasil Pilpres 2024 terkait Ijazah Gibran Hari Ini

19 jam lalu

Denny Indrayana Ungkap Alasan Gugatan Syarat Cawapres Gibran Tak Bisa Dianggap Kedaluwarsa

20 jam lalu

Denny Indrayana Cs Siapkan Bukti Baru Jelang Sidang MK soal Hasil Pilpres 2024

3 hari lalu

Relawan Gibran Bakal Polisikan Denny Indrayana Imbas Gugat Hasil Pilpres 2024 ke MK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal