Menurutnya, pemerintah juga harus mengkaji ulang aturan kompensasi kepada para penumpang pesawat tersebut. Sebab nominal kompensasi sudah tidak seimbang dengan harga tiket pesawat saat ini.
"Mestinya kan pemerintah juga memikirkan dengan tiket yang sudah berkali lipat naiknya, tapi dengan keterlambatan kategori 5 ini dendanya masih Rp300.000," ucapnya.
Menurutnya, masyarakat tidak semata-mata selalu mengharapkan kompensasi penerbangan tersebut. Kepastian waktu berangkat dan tiba menurutnya jauh lebih penting.
"Masyarakat ini sebenarnya keinginannya agar supaya tepat waktu, jadi regulasi inilah yang harus diperbaiki," katanya.