Hakim PN Surabaya Tersangka Kasus Suap Ronald Tannur Ajukan Praperadilan

Riyan Rizki Roshali
Ilustrasi sidang praperadilan (foto: Pixabay)

JAKARTA, iNews.id -Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Heru Hanindyo mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Heru merupakan satu dari tiga hakim yang menjadi tersangka kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.

Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto mengatakan, sidang perdana praperadilan tersebut akan digelar pada 13 Desember 2024.

“Dengan hakim tunggal Abdullah Mahrus SH MH,” kata Djuyamto, dikutip Jumat (6/12/2024).

Gugatan tersebut diajukan pada (3/12/2024) lalu dan teregister dengan No.123/Pid.Pra/2024/PN.JKT.SEL.

Heru menggugat terkait sah tidaknya penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan dan penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
3 hari lalu

Denny Indrayana cs Dinilai Tak Punya Legal Standing Gugat Ijazah Gibran ke MK

3 hari lalu

Perkara Gibran Dinilai Bukan Cuma soal Ijazah, Denny Indrayana Ungkap 5 Pelanggaran Konstitusi

3 hari lalu

Tok! Hakim Tolak Praperadilan Eks Wamen Imipas Silmy Karim

8 hari lalu

Hadiri Sidang Banding Nadiem, Tom Lembong Lihat Hakim dan Jaksa Tertekan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal