Kubu Yaqut Singgung Jaksa Tak Bisa Bedakan Keputusan Biaya Haji dengan Pembagian Kuota Tambahan

Nur Khabibi
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (foto: IMG)

JAKARTA, iNews.id - Kubu mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas menilai, Jaksa KPK salah menafsirkan keputusan terkait pembiayaan ibadah haji dengan keputusan mengenai pembagian kuota haji tambahan. Jaksa KPK dinilai membenturkan kesepakatan pemerintah dan DPR mengenai pembiayaan haji dengan keputusan mengenai konfigurasi pembagian kuota.

"Penuntut umum tidak bisa membedakan, salah tafsir, ya, mana yang memutuskan pembiayaan ibadah haji, mana yang memutuskan kuota," kata pengacara Yaqut, Mellisa Anggraini, dikutip Sabtu (22/8/2026).

"Jadi seolah-olah terkait dengan kesepakatan dengan DPR itu dibenturkan bahwa kesepakatan pembiayaan itu adalah kesepakatan pembagian kuota. Berbeda, karena terkait dengan kewenangan DPR untuk ikut memutuskan kuota konfigurasi kuota itu baru ada di dalam undang-undang haji yang baru. Undang-undang yang lama itu nggak ada. Jadi memang mereka membenturkan dua keputusan ini seolah-olah Gus Yaqut selaku Menteri Agama itu melanggar," sambungnya.

Mellisa juga membantah surat dakwaan jaksa terkait pembagian kuota haji tambahan untuk mengakomodasi kepentingan penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK). 

Menurutnya, pembagian kuota haji  juga menyangkut keamanan dan keselamatan jemaah haji. Lebih dari itu, pembagian kuota haji menyangkut kepentingan pemerintah Indonesia dan Arab Saudi.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
3 hari lalu

Kasus Gus Yaqut Mirip Kriminalisasi, Amsal Sitepu: Keadilan Tidak Ditentukan Banyaknya Tuduhan

3 hari lalu

Kasus Kuota Haji, Travel Setor 6.000 Dolar AS per Jemaah agar Berangkat Tanpa Antre

3 hari lalu

Sidang Kuota Haji: Travel Akui Berangkatkan 34 Jemaah Tanpa Antrean di 2024, Tarif 3.000 Dolar AS per Orang

3 hari lalu

Terdakwa Korupsi Chromebook Ibam Dukung Yaqut, Bangun AI Lacak Aliran Dana Kasus Kuota Haji

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal