JAKARTA, iNews.id - Komisi XI DPR akan memanggil jajaran Dirjen Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) usai reses atau awal Maret 2023. DPR akan mengklarifikasi terkait harta kekayaan pejabat Dirjen Pajak yang tengah menuai sorotan publik.
DPR mempertanyakan adanya kejanggalan total harta pejabat yang tidak sesuai pendapatan atau tidak tercatat di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Nanti di saat masa sidang kita akan panggil DJP, kita sudah berdiskusi melalui WA group dengan teman-teman di Komisi XI terkait code of conduct dengan DJP, karena ini sense of crisis-nya sama sekali tidak ada," ujar anggota Komisi XI DPR, Kamarussamad, Kamis (24/2/2023).
Kamarussamad berharap viralnya kasus anak pejabat Dirjen Pajak ini dijadikan oleh Kemenkeu sebagai pelajaran berharga. Kasus ini harus membuat para pejabat dan keluarganya memiliki etika bermasyarakat yang baik.