Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara, Jaksa Ajukan Banding

riana rizkia
Harvey Moeis, terdakwa kasus korupsi timah (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan banding atas vonis 6,5 tahun penjara terhadap Harvey Moeis, terdakwa kasus korupsi pengelolaan tata niaga timah. Diketahui, vonis 6,5 tahun itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 12 tahun penjara. 

Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Sutikno mengatakan, pihaknya juga mengajukan banding untuk terdakwa lain dalam kasus tersebut. Mereka ialah Suwito Gunawan, Robert Indiarto, Reza Andriansyah dan Suparta.

"Menyatakan sikap atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Jaksa menyatakan upaya hukum banding perkara," kata Sutikno, Jumat (27/12/2024).

Sebelumnya, hakim memvonis Harvey Moies 6,5 tahun penjara, uang pengganti Rp210 miliar subsider 2 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Buletin
4 jam lalu

UMP Jakarta Naik Jadi Rp5,7 Juta, Gejolak Buruh Meledak di Banten

Nasional
9 jam lalu

Pidato Berapi-api Prabowo di Kejagung: Saya Siap Mati untuk Rakyat!

Nasional
10 jam lalu

Prabowo Puji Satgas PKH: Tak Disorot Kamera, tapi Kerja Terus

Nasional
11 jam lalu

Prabowo Hadiri Penyerahan Rp6,6 Triliun Hasil Penyelamatan Kawasan Hutan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal