"Saya mendapat kabar dari media bahwa PKB telah menyurati Komisi Pemilihan Umum untuk mengganti nama saya. Namun hingga saat ini, saya belum menerima surat resmi dari partai terkait pemberhentian," kata Ghufron dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (12/9/2024).
Ghufron mendatangi Kantor Dewan Pengurus Pusat PKB pada Kamis pagi untuk mengklarifikasi kabar pergantian anggota dewan maupun pemberhentian sebagai kader partai.
"Ini menyangkut suara rakyat yang telah memilih saya. Bahkan, konstituen saya di daerah pemilihan Jawa Timur IV sudah banyak yang resah dan menanyakan kejelasan kabar tersebut," katanya.
Namun, Ghufron mengatakan tidak ada satu pun pengurus DPP PKB yang bisa ditemuinya. Ia pun menyampaikan akan menempuh mekanisme pengaduan ke Mahkamah Partai atau Majelis Tahkim PKB.
Selain Ghufron, anggota DPR terpilih PKB dari daerah pemilihan Jatim II, Irsyad Yusuf, juga mempertanyakan statusnya setelah mendengar kabar pergantian sebagai anggota dewan periode 2024-2029.
"Dalam pemahaman kami, pada pemilu yang menganut sistem proporsional terbuka, suara rakyat harus dihormati," kata Irsyad.