Ali Muhtarom menambahkan bahwasanya Surat Dakwaan adalah batas kewenangan yang dimiliki jaksa penuntut umum dalam tuntutannya.
"Surat dakwaan adalah pagar atau batasan yang jelas dalam memeriksa perkara persidangan bagi pihak-pihak. Untuk penuntut umum agar tidak melampaui kewenangan dalam menuntut terdakwa," katanya lagi.
Untuk itu berdasarkan pasal 182 ayat 4 KUHAP, hakim meyakini putusannya tidak boleh keluar dari surat dakwaan.
"Sebagai mana digariskan dalam pasal 182 ayat 4 KUHAP, dengan adanya kata harus dalam pasal 182 maka putusan tidak boleh keluar dari surat dakwaan dan segala sesuatu yang terbukti dalam pemeriksaan di sidang," tuturnya.