Hotman Akui Kirim Pesan WA ke Ring 1 Prabowo, Yakinkan Tom Lembong Tak Bersalah

Achmad Al Fiqri
Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea. (Foto: Aziz Indra)

"Kalau yang namanya abolisi, maka seluruh proses hukum yang sedang berjalan itu dihentikan," kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025).

Berdasarkan Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, presiden bisa memberikan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Tom Lembong dengan pidana penjara selama 4,5 tahun. Majelis hakim menyatakan, Tom Lembong terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kegiatan importasi gula. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara empat tahun enam bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Dennis Arab Fatrika saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2025).

Tom Lembong juga dihukum membayar denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka akan diganti dengan kurungan badan selama 6 bulan.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
4 bulan lalu

Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto, Mahfud MD: Hukum Mulai Ditegakkan

Nasional
4 bulan lalu

Terkuak! Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Diusulkan Menkum ke Prabowo

Nasional
4 bulan lalu

Terungkap! Ini Pertimbangan Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti Hasto

Buletin
4 bulan lalu

Prabowo Beri Amnesti ke Hasto dan Abolisi untuk Tom Lembong

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal