Hukuman Mati di Indonesia Seperti Apa? Ini Pengertian, Cara dan Syaratnya

Puti Aini Yasmin
Hukuman mati di Indonesia seperti apa? Ini Penjelasannya. Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan (26/10/2022) (Antara Foto)

JAKARTA, iNews.id - Hukuman mati di Indonesia seperti apa menjadi salah satu pertanyaan yang ramai dibahas masyarakat. Hal ini berkaitan dengan sidang vonis Ferdy Sambo kemarin, Senin (13/2/2023).

Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Wahyu. Menurut hakim, tidak ada hal yang meringankan hukuman Ferdy Sambo.

"Menjatukan pidana kepada terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana hukuman mati," kata Wahyu saat sidang vonis.

Hukuman Mati di Indonesia Seperti Apa?

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hukuman mati adalah hukuman yang dijalankan dengan membunuh (menembak, menggantung) orang yang bersalah.

Cara Hukuman Mati di Indonesia

Berdasarkan UU Nomor 2/PNPS/1964 Pasal 1, hukuman mati di Indonesia dilaksanakan dengan cara ditembak sampai mati. Dalam Pasal 10 dijabarkan penembak harus disipakn oleh Polisi Komisariat Daerah.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
16 jam lalu

Respons Wacana Pilkada Tanpa Wakil, Partai Perindo Minta Kewenangan Pimpinan Daerah Dipertegas

1 hari lalu

Mantan Presiden Suriah Bashar Al Assad Dijatuhi Hukuman Mati

7 hari lalu

Yusril soal Usulan Hukuman Mati Koruptor: Hakim Tak Boleh Memvonis atas Dasar Kemarahan

8 hari lalu

MUI Usul Koruptor Tak hanya Dihukum Mati, tapi Juga Dimiskinkan

20 hari lalu

Cak Imin Beberkan Daftar Undang-Undang yang Perlu Diubah: Omnibus Law Cipta Kerja hingga UU Minerba

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal