Hukuman Mati di Indonesia Seperti Apa? Ini Pengertian, Cara dan Syaratnya

Puti Aini Yasmin
Hukuman mati di Indonesia seperti apa? Ini Penjelasannya. Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan (26/10/2022) (Antara Foto)

Nantinya, akan ada sebuah regu yang terdiri atas seorang bintara, dua belas orang tamtama di bawah pimpninan seorang perwira. Semuanya dari Brigade Mobile.

Sebelumnya, dalam KUHP Pasal 11 dipaparkan bahwa pidana mati dijalankan oleh alogo di tempat gantungan dengan menjerat tali yang terikat di tiang gantungan pada leher terpidana. Kemudian, menjatuhkan papan tempat terpidana berdiri.

Syarat Hukuman Mati di Indonesia

Pelaksanaan hukuman mati di Indonesia harus dikabarkan kepada terpidana 3 x 24 jam sebelum eksekusinya. Adapun, Jaksa Tinggi atau Jaksa yang harus memberitahukan kepada terpidana tentang pelaksanannya.

Hukuman mati juga tidak dilaksankaan di tempat umum dan harus dilaksanakan sesederhana mungkin, sesuai dalam Pasal 9. Kecuali, ditetapkan lain oleh Presiden.

Demikian informasi hukuman mati di Indonesia seperti apa.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
14 hari lalu

MUI Desak Koruptor Dihukum Mati: Menyengsarakan Rakyat!

26 hari lalu

Revisi UU P2SK Terbit, Bank Indonesia Didorong Pacu Sektor Riil

1 bulan lalu

Breaking News: DPR Sahkan RUU Polri Jadi Undang-Undang

2 bulan lalu

Roy Suryo Singgung Kasusnya Digantung Sangat Lama, Ungkit Ferdy Sambo dan Kopi Sianida

2 bulan lalu

Roy Suryo Bandingkan Kasus Ijazah Jokowi dengan Perkara Sambo-Jessica Wongso, Heran Belum P21

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal