Hukuman Mati di Indonesia Seperti Apa? Ini Pengertian, Cara dan Syaratnya

Puti Aini Yasmin
Hukuman mati di Indonesia seperti apa? Ini Penjelasannya. Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan (26/10/2022) (Antara Foto)

JAKARTA, iNews.id - Hukuman mati di Indonesia seperti apa menjadi salah satu pertanyaan yang ramai dibahas masyarakat. Hal ini berkaitan dengan sidang vonis Ferdy Sambo kemarin, Senin (13/2/2023).

Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Wahyu. Menurut hakim, tidak ada hal yang meringankan hukuman Ferdy Sambo.

"Menjatukan pidana kepada terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana hukuman mati," kata Wahyu saat sidang vonis.

Hukuman Mati di Indonesia Seperti Apa?

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hukuman mati adalah hukuman yang dijalankan dengan membunuh (menembak, menggantung) orang yang bersalah.

Cara Hukuman Mati di Indonesia

Berdasarkan UU Nomor 2/PNPS/1964 Pasal 1, hukuman mati di Indonesia dilaksanakan dengan cara ditembak sampai mati. Dalam Pasal 10 dijabarkan penembak harus disipakn oleh Polisi Komisariat Daerah.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Internasional
5 jam lalu

Bangladesh Ancam India jika Tolak Ekstradisi Mantan PM Sheikh Hasina untuk Dihukum Mati

Internasional
8 jam lalu

Bangladesh Desak India Ekstradisi Mantan PM Sheikh Hasina terkait Vonis Hukuman Mati

Soccer
4 hari lalu

Mantan Direktur Persiba Balikpapan Dituntut Hukuman Mati karena Kasus Narkotika

Internasional
6 hari lalu

Profil Sheikh Hasina, Mantan PM Bangladesh yang Dijatuhi Hukuman Mati

Internasional
6 hari lalu

Ini Daftar Kesalahan Mantan PM Bangladesh Hasina yang Membuatnya Dijatuhi Hukuman Mati

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal