Ikut Pencalonan Pilkada 2024, Sejumlah Anggota KPU Mundur

Danandaya Arya Putra
Plt Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Plt Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin menyebut sejumlah anggota KPU telah mengajukan pengunduran diri karena berniat maju sebagai peserta Pilkada 2024. Mereka harus mundur paling lambat 45 hari sebelum Pilkada 2024 digelar.

Afifuddin menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 14 ayat (4) huruf B PKPU nomor 8 tahun 2024, setiap anggota KPU, Bawaslu, dan DKPP wajib mengundurkan diri jika ingin maju sebagai peserta Pilkada 2024.

"Bagi penyelenggara yang ingin menjadi kepala daerah, mereka harus mengundurkan diri paling lambat 45 hari sebelum pendaftaran pasangan calon," ujar Afifuddin, Selasa (9/7/2024).

Dengan batas waktu pengunduran diri yang jatuh pada Jumat, 12 Juli 2024, Afifuddin memberikan kesempatan kepada pegawai KPU yang berminat berkontestasi untuk segera menyampaikan pengunduran diri mereka.

"Saya baru saja menerima beberapa pengajuan pengunduran diri dari anggota KPU yang tidak lagi ingin menjadi penyelenggara tetapi ingin menjadi peserta Pilkada. Masih ada waktu bagi mereka yang berminat," katanya.

Afifuddin juga menekankan bahwa aturan yang sama berlaku bagi anggota legislatif terpilih dalam Pemilu 2024. Mereka juga harus mengundurkan diri jika berniat maju sebagai peserta Pilkada 2024.

"Bagi calon terpilih anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta bagi mereka yang belum dilantik sebagai anggota DPR, mereka harus mengundurkan diri sesuai dengan aturan yang berlaku," tuturnya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
18 hari lalu

Polemik Ijazah Jokowi, Bonatua Silalahi Laporkan ANRI hingga KPU ke Ombudsman

Nasional
1 bulan lalu

KIP Cecar KPU soal Pengecualian Informasi di Salinan Ijazah Jokowi: Anda Paham Tidak?

Nasional
1 bulan lalu

Bonatua Ungkap Fakta Mencengangkan, KPU Tak Pernah Pastikan Ijazah Jokowi Asli

Nasional
1 bulan lalu

KIP Tegur KPU Bisik-Bisik di Sidang terkait Ijazah Jokowi: Ini Bukan Warkop

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal