Imam Nahrawi Tak Lakukan Persiapan Khusus Jelang Sidang Perdana

Rizki Maulana
Mantan Menpora Imam Nahrawi. (Foto: iNews.id/Ilma De Sabrini)

"Kami tim hukum akan all out di acara pembuktian nantinya, karena kami yakin tuduhan atau dakwaan terhadap Bapak Imam Nahrawi itu sama sekali tidak benar," ucapnya.

Imam Nahrawi telah ditetapkan sebagai tersangka bersama asisten pribadinya, Miftahul Ulum, pada 18 September 2019 dalam kasus tersebut. Imam diduga meminta uang sejumlah Rp11,8 miliar dalam rentang waktu Tahun 2016-2018, sehingga total penerimaan diperkirakan sebesar Rp26,5 miliar. Uang itu diduga kuat sebagai suap atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018.

Imam Nahrawi sempat mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) atas penetapan tersangka oleh KPK. Namun, permohonan politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu ditolak hakim tunggal Elfian yang menyatakan proses penetapan status tersangka, penyidikan, hingga penahanan yang dilakukan KPK kepada Imam Nahrawi sudah sesuai prosedur.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

KPK Sebut OTT di Bea Cukai Bongkar Celah Korupsi Impor Barang, Ancam Penerimaan Negara

Nasional
2 hari lalu

Ma'ruf Amin: Kalau Performa KPK Kurang, Sebaiknya UU Dikembalikan ke Versi Lama

Nasional
4 hari lalu

KPK Sita 5 Koper Berisi Uang Rp5 Miliar Pecahan Mata Uang Asing terkait Kasus Impor Bea Cukai

Nasional
5 hari lalu

Respons KPK usai Eks Stafsus Ida Fauziyah Ngaku Terima Uang hingga Tiket BLACKPINK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal