Indonesia Dukung Palestina, Menlu Retno Tegaskan Israel Langgar Hukum Internasional

Suparjo Ramalan
Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi (Foto: Ist)

Menlu menyampaikan empat alasan untuk argumen tersebut. Pertama, pendudukan Israel dilakukan sebagai hasil dari penggunaan kekerasan yang tidak dapat dibenarkan (unjustified). Kedua, Israel telah melakukan aneksasi ilegal terhadap Occupied Palestinian Territory (OPT).

“Di sini saya tambahkan argumentasi bahwa pemerintah pendudukan memiliki kewajiban hukum untuk menjadikan pendudukannya, bersifat sementara. Namun Israel telah menjadikannya permanen dan bahkan mencaplok sebagian dari wilayah pendudukan itu sendiri," tutur Menlu.

Ketiga, Israel terus memperluas pemukiman ilegal. Kebijakan Israel memindahkan penduduknya ke wilayah pendudukan dan secara paksa memindahkan bangsa Palestina dari wilayah pendudukan sangat berlawanan dengan aturan dasar dalam Hukum Humaniter Internasional. 

Israel melanggar pasal 49 Konvensi Jenewa Keempat di mana Israel merupakan negara pihak konvensi tersebut.

Keempat, Israel telah menerapkan kebijakan apartheid terhadap bangsa Palestina, terlihat dari diberlakukannya dua rezim kebijakan yang berbeda untuk warga Yahudi dengan warga Palestina. Ini jelas-jelas merupakan pelanggaran hukum internasional

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Internasional
4 jam lalu

Menlu Araghchi: Iran Siap Perang Panjang Lawan AS-Israel

Internasional
5 jam lalu

AS Klaim Hancurkan 80% Peluncur Rudal Iran tapi Serangan ke Israel Justru Makin Ganas

Buletin
20 jam lalu

Iran Hujani Israel dengan Rudal Balistik, Kilang Minyak Bahrain Ikut Meledak

Internasional
1 hari lalu

Dibombardir Iran, 13 Warga Israel Tewas dan Ribuan Luka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal