Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Miliar Kasus Investasi Bodong

Isty Maulidya
Indra Kenz divonis 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar dalamkasus investasi bodong. (Foto: MPI)

Diketahui sidang putusan kasus investasi bodong Indra Kenz yang berlangsung pada Senin (14/11/12022) dijaga ketat oleh polisi. Tak hanya itu, sidang yang sebelumnya terbuka untuk umum, kini terbatas. 

Jumlah pengunjung dibatasi, dan hanya sekitar 10 perwakilan korban Indra Kenz dan 10 perwakilan wartawan yang diperbolehkan masuk ke dalam ruang sidang. Sementara itu, korban lainnya bisa  menyaksikan jalannya persidangan melalui layar yang disediakan di halaman pengadilan.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
24 hari lalu

Terungkap, Harvey Moeis Sudah Dipenjara sejak Juli 2025

Nasional
24 hari lalu

Harvey Moeis Dijebloskan ke Lapas Cibinong, Jalani Hukuman 20 Tahun Penjara

Nasional
25 hari lalu

3 Hakim Pemberi Vonis Lepas Kasus CPO Dituntut 12 Tahun Penjara

Seleb
25 hari lalu

Terungkap! Ini Alasan Vonis Nikita Mirzani Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal