Sebelumnya, Polda Metro Jaya menerima laporan dugaan perbuatan curang yang menyeret Aisar Khaled pada Senin (14/9/2026).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 UU 1/2023 dan atau Pasal 486 KUHP dan atau Pasal 607 KUHP.
“Benar dilaporkan senin kemarin terkait dugaan perbuatan curang,” kata Budi saat dikonfirmasi pada Selasa (15/9/2026).