Ingat! ASN yang Bolos Kerja Hari Ini bakal Kena Sanksi

Achmad Al Fiqri
ilustrasi ASN yang bolos kerja di hari ini bakal dikenakan sanksi (foto: ist)

Ia mengingatkan, penegakan disiplin terhadap pelanggaran yang dilakukan ASN terkait ketaatan terhadap hari dan jam kerja ASN dilakukan berdasarkan PP No.94/2021 tentang Disiplin PNS.

"Sehingga PPK dapat memberikan sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan ASN sesuai dengan yang karakteristik pelanggaran yang dilakukan," ucap Rini.

Lebih lanjut, Rini mengatakan, pihaknya telah menetapkan Flexible Working Arrangement (FWA) bagi ASN. Hal tersebut diatur dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 3/2025.

Penerapan FWA diatur oleh PPK dan pimpinan instansi disesuaikan dengan karakteristik instansinya masing-masing.

"Jadi atas izin dan pengaturan dari PPK dan pimpinan instansi, ASN dapat melakukan pekerjaannya secara fleksibel lokasi maupun fleksibel waktu," ujar Rini.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

ASN Digital: Cara Aktivasi dan Login Terbaru 2026 dengan MFA

Nasional
22 hari lalu

Pengumuman! ASN Boleh WFA pada 29-31 Desember 2025

Nasional
2 bulan lalu

Mantap! ASN Bisa Naik Pangkat hingga 12 Kali dalam Setahun

Nasional
2 bulan lalu

Marak Fenomena Perceraian ASN gegara Mutasi 10 Tahun, DPR Buka Suara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal