Ingat! ASN yang Bolos Kerja Hari Ini bakal Kena Sanksi

Achmad Al Fiqri
ilustrasi ASN yang bolos kerja di hari ini bakal dikenakan sanksi (foto: ist)

"Sehingga PPK dapat memberikan sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan ASN sesuai dengan yang karakteristik pelanggaran yang dilakukan," ucap Rini.

Lebih lanjut, Rini mengatakan, pihaknya telah menetapkan Flexible Working Arrangement (FWA) bagi ASN. Hal tersebut diatur dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 3/2025.

Penerapan FWA diatur oleh PPK dan pimpinan instansi disesuaikan dengan karakteristik instansinya masing-masing.

"Jadi atas izin dan pengaturan dari PPK dan pimpinan instansi, ASN dapat melakukan pekerjaannya secara fleksibel lokasi maupun fleksibel waktu," ujar Rini.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
4 hari lalu

Panggil Wamenpan RB dan Wakapolri, Prabowo Minta ASN hingga Polri Jawab Kebutuhan Rakyat

8 hari lalu

Taspen Buka Suara soal Rencana Penyaluran Gaji dan Pensiun ASN lewat Koperasi

8 hari lalu

IKN Dapat Investasi Baru Rp3,74 Triliun, 8 Tower ASN dan 5 Proyek Swasta Segera Dibangun

11 hari lalu

Wamendagri Buka Suara soal Usulan Gaji ASN Dibayar Lewat Kopdes Merah Putih

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal