Ingat, Bikin SKCK Wajib jadi Peserta Aktif JKN BPJS Kesehatan

Faieq Hidayat
Kepesertaan aktif JKN menjadi salah satu syarat wajib penerbitan SKCK. (Foto ilustrasi: Okezone).

JAKARTA, iNews.id - Kepesertaan aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menjadi salah satu syarat wajib penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Syarat tersebut mulai berlaku secara nasional pada 1 Agustus 2024.

Kepala Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah mengatakan bahwa ketentuan ini diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK.

"Syarat kepesertaan JKN aktif secara eksplisit tertuang dalam pasal 4 ayat (1) pada peraturan tersebut," kata Rizzky dalam keterangannya, Jumat (2/8/2024). 

Menurut Rizzky, langkah ini tidak hanya merupakan bentuk kebijakan administratif, tetapi juga bagian dari kolaborasi antara BPJS Kesehatan dengan Kepolisian Republik Indonesia untuk mengimplementasikan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022.

"Kolaborasi ini memiliki makna penting dalam rangka mendukung tercapainya Universal Health Coverage (UHC) di Indonesia. Dengan adanya persyaratan ini, diharapkan bahwa setiap warga negara, termasuk para pemohon penerbitan SKCK juga memiliki akses terhadap layanan kesehatan yang berkualitas tanpa diskriminasi," kata Rizzky.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
5 hari lalu

Megawati Minta Program BPJS Tak Diutak-atik: Saya Bikin buat Rakyat Jelata yang Sakit

7 hari lalu

Menkes Pastikan Iuran BPJS Kesehatan Tidak Naik Tahun Depan

11 hari lalu

 54 Juta Warga Belum Terlindungi BPJS Kesehatan, Ini Penyebabnya

10 hari lalu

Catat, Bayi Harus Didaftarkan BPJS Kesehatan Paling Lambat 28 Hari setelah Lahir

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal