“Kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5 persen,” paparnya.
Sedangkan upah minimum sektoral, kata dia, akan ditetapkan oleh dewan pengupahan provinsi, kota dan kabupaten. Ketentuan lebih terperinci terkait upah minimum akan diatur oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.
“Kesejahteraan buruh adalah sesuatu yang sangat penting kita akan memperjuangkan terus perbaikan kesejahteraan mereka,” ujar dia.