Ini Aturan Baru Mudik Lebaran 2022 Moda Darat, Laut dan Udara

Binti Mufarida
Pemerintah membolehkan mudik Lebaran tahun ini. (Foto: Ilustrasi/Okezone)

PPDN dengan usia di bawah 6 tahun:

- Dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi

- Tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen

- Wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19

- Menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Aturan Mudik di Wilayah Aglomerasi:

Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Buletin
20 jam lalu

Ratusan Rumah di Jakarta Terendam Banjir saat Lebaran

Internasional
23 jam lalu

Tragis! Bus Pemudik Ditabrak Kereta Api hingga Terseret 1 Km, 12 Orang Tewas

Buletin
1 hari lalu

Istri Noel Ebenezer Ungkap Eks Menag Yaqut Tak Terlihat di Rutan KPK sejak Kamis

Nasional
1 hari lalu

Hari Kedua Lebaran, Tol MBZ-Cikampek dan Arteri Karawang Padat Merayap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal