IPW: Aturan Penempatan Polisi di 17 Kementerian/Lembaga Langkah Berani, tapi Realistis

Tim iNews.id
Ilustrasi polisi. (Foto: Istimewa)

Jika merujuk secara ketat pada Pasal 28 ayat (3) UU Polri, kata dia, maka mereka harus mengundurkan diri dari jabatan tersebut demi hukum. Namun, dia menilai pilihan itu tidak sederhana karena berpotensi membuat mereka kehilangan jabatan struktural di Polri atau bahkan harus mengambil opsi pensiun dini.

"Sesuatu yang tidak mudah karena mereka tentu ingin tetap berkarir sebagai anggota polri aktif," kata Sugeng.

Dia menuturkan IPW juga menilai kondisi ini memunculkan complexity atau kompleksitas yang tinggi. Nasib ribuan anggota Polri aktif yang ditugaskan di luar institusi menjadi tanggung jawab Kapolri. 

Sugeng menuturkan apabila mereka harus mundur dari jabatan sipil dan kembali ke Polri, maka persoalan penempatan menjadi sangat kompleks karena keterbatasan jabatan yang tersedia di internal Polri dan telah diisi oleh personel lain.

Tak berhenti di situ, kata Sugeng, putusan MK tersebut juga memunculkan ambiguity atau ambiguitas secara norma hukum. IPW menyoroti adanya politik hukum negara yang saat ini justru mengakomodasi prajurit TNI aktif untuk menduduki jabatan di institusi sipil sebagaimana diatur dalam Pasal 47 ayat (1) UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI hasil perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004. 

Menurut dia, kondisi ini menimbulkan ambiguitas ketika dikaitkan dengan Putusan MK terhadap Polri.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
2 bulan lalu

Petisi Ahli: Penempatan Polisi di 17 Kementerian/Lembaga Tak Bertentangan dengan Putusan MK

Nasional
2 bulan lalu

Pengamat Sebut Perpol 10/2025 Tak Langgar Putusan MK: Bukan Bentuk Perlawanan

Nasional
2 bulan lalu

Ketua Komisi III DPR Sebut Perpol 10/2025 Tak Bertentangan dengan Putusan MK

Nasional
2 bulan lalu

Polisi Bisa Menjabat di 17 Kementerian/Lembaga, Pengamat: Tak Bertentangan dengan MK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal