IPW: Aturan Penempatan Polisi di 17 Kementerian/Lembaga Langkah Berani, tapi Realistis

Tim iNews.id
Ilustrasi polisi. (Foto: Istimewa)

“Artinya norma hukum sahnya anggota aktif menjabat pada jabatan lembaga negara/ kementerian (sipil) adalah politik hukum negara. Karenanya kondisi ini menimbulkan situasi ambiguitas secara norma dikaitkan dengan putusan MK,” kata Sugeng.

Dia menuturkan di tengah badai VUCA, diperlukan langkah berani dari seorang pimpinan organisasi untuk membawa institusinya melewati masa sulit. Maka, dia menilai penerbitan Perpol 10 Tahun 2025 sebagai manuver strategis dan langkah berani Kapolri untuk mengamankan Polri dan anggotanya dari peran yang dipangkas habis oleh Putusan MK Nomor 114 Tahun 2025.

Dia menegaskan, Polri sejak reformasi ditempatkan secara tegas di bawah kekuasaan sipil, termasuk dalam hal pertanggungjawaban hukum yang tunduk pada peradilan umum. Hal ini berbeda dengan TNI yang meskipun dapat menduduki jabatan sipil, tetap tidak berada di bawah peradilan umum. 

"​IPW mencermati kondisi VUCA juga terjadi bila ranah jabatan di kementerian strategis didominasi oleh TNI aktif (sesuai UU TNI baru), maka wajah birokrasi sipil militeristik dimana saat ini fenomena tersebut juga sudah muncul," tutur Sugeng.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
2 bulan lalu

Petisi Ahli: Penempatan Polisi di 17 Kementerian/Lembaga Tak Bertentangan dengan Putusan MK

Nasional
2 bulan lalu

Pengamat Sebut Perpol 10/2025 Tak Langgar Putusan MK: Bukan Bentuk Perlawanan

Nasional
2 bulan lalu

Ketua Komisi III DPR Sebut Perpol 10/2025 Tak Bertentangan dengan Putusan MK

Nasional
2 bulan lalu

Polisi Bisa Menjabat di 17 Kementerian/Lembaga, Pengamat: Tak Bertentangan dengan MK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal