Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Petisi Ahli: Penempatan Polisi di 17 Kementerian/Lembaga Tak Bertentangan dengan Putusan MK
Advertisement . Scroll to see content

IPW: Aturan Penempatan Polisi di 17 Kementerian/Lembaga Langkah Berani, tapi Realistis

Senin, 15 Desember 2025 - 14:20:00 WIB
IPW: Aturan Penempatan Polisi di 17 Kementerian/Lembaga Langkah Berani, tapi Realistis
Ilustrasi polisi. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Jika merujuk secara ketat pada Pasal 28 ayat (3) UU Polri, kata dia, maka mereka harus mengundurkan diri dari jabatan tersebut demi hukum. Namun, dia menilai pilihan itu tidak sederhana karena berpotensi membuat mereka kehilangan jabatan struktural di Polri atau bahkan harus mengambil opsi pensiun dini.

"Sesuatu yang tidak mudah karena mereka tentu ingin tetap berkarir sebagai anggota polri aktif," kata Sugeng.

Dia menuturkan IPW juga menilai kondisi ini memunculkan complexity atau kompleksitas yang tinggi. Nasib ribuan anggota Polri aktif yang ditugaskan di luar institusi menjadi tanggung jawab Kapolri. 

Sugeng menuturkan apabila mereka harus mundur dari jabatan sipil dan kembali ke Polri, maka persoalan penempatan menjadi sangat kompleks karena keterbatasan jabatan yang tersedia di internal Polri dan telah diisi oleh personel lain.

Tak berhenti di situ, kata Sugeng, putusan MK tersebut juga memunculkan ambiguity atau ambiguitas secara norma hukum. IPW menyoroti adanya politik hukum negara yang saat ini justru mengakomodasi prajurit TNI aktif untuk menduduki jabatan di institusi sipil sebagaimana diatur dalam Pasal 47 ayat (1) UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI hasil perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004. 

Menurut dia, kondisi ini menimbulkan ambiguitas ketika dikaitkan dengan Putusan MK terhadap Polri.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut