JAKARTA, iNews.id - Hati-hati dalam memilih notaris saat proses jual beli tanah agar tidak dirugikan. Pastikan menggunakan jasa notaris yang memang punya reputasi baik.
Jika tidak berhati-hati, Anda bisa-bisa tidak kunjung mendapatkan sertifikat tanah meskipun sudah mengeluarkan uang untuk mengurus ke notaris. Lalu, apa yang harus dilakukan jika tanah dan biaya notaris sudah lunas tapi tidak diproses? Bisakah ditempuh langkah hukum, sebagaimana pertanyaan yang disampaikan pembaca iNews.id melalui iNews Litigasi.
Berikut pertanyaan lengkapnya:
Pada lima tahun lalu, saya bermaksud membeli tanah di Batam Kepulauan Riau. Karena tanah tersebut belum ada sertifikat, saya hubungi notaris "X" (kami samarkan), notaris/PPAT di Batam. Notaris menghubungi penjual dan mengecék surat-surat ke BP Batam selama seminggu dan notaris menyatakan tidak ada masalah dan tanah bisa dibeli. Notaris akan mengurus sertifikat tanah dan akta jual beli dengan biaya Rp99.000.000 setelah pembayaran harga tanah di depan notaris.
Saya setuju dan melunasi harga tanah senilai Rp300.000.000 dan biaya notaris Rp99.000.000. Tapi notaris tidak melakukan apa-apa dan hingga saat ini surat tanah belum diurus. Belakangan Notaris "X" tidak bisa dihubungi walaupun kantornya di Batam masih ada dan aktif. Semua bukti-bukti ada di tangan saya dan tanah sudah saya kuasai selama itu.
Bisakah ditempuh langkah hukum jika harga tanah dan biaya notaris sudah lunas tapi tidak diproses notaris?
Penanya:
Bapak AS (nama disamarkan)
Kami telah menyampaikan pertanyaan pembaca iNews Slamet Yuono, S.H., M.H (Partner pada Kantor Hukum Sembilan Sembilan Rekan). Berikut jawaban dan penjelasannya: