JAKARTA, iNews.id - Proses jual beli tanah sering kali meninggalkan masalah, termasuk kerugian yang ditanggung pembeli. Persoalan ini muncul karena masyarakat tidak hati-hati dan tak mengetahui hal-hal yang harus dilakukan sebelum dan saat transaksi.
Salah satu masalah yang bisa terjadi jika transaksi dilakukan dengan pihak ketiga. Pembeli sudah membayar uang muka atau DP, namun ternyata pemilik tanah membatalkan jual beli tanah, seperti yang dialami salah satu pembaca iNews.id.
Berikut pertanyaan lengkapnya:
Ada orang jual tanah ke saya. Katanya dia sudah beli dari pemilik tanah sebelumnya dan sudah memberikan DP Rp250 juta ke pemilik tanah. Dia menawarkan ke saya sebesar Rp400 juta dan dia suruh saya untuk mengembalikan DP yang dia berikan ke pemilik tanah sebelumnya. Ternyata jual beli tanah tersebut dibatalkan karena pemilik tanah cuma diberi DP Rp1 juta. Sudah pernah saya gugat dengan gugatan sederhana, ternyata ditolak. Saya ajukan lagi gugatan wanprestasi dan ditolak lagi. Apakah saya salah dalam bentuk gugatannya ya? Bukti kuitansi dan bukti pengambilan uang di bank lewat bilyet giro juga ada. Bagaimana solusinya ya?
Penanya:
H (Disamarkan)
Kami telah menyampaikan pertanyaan pembaca iNews.id kepada Slamet Yuono, S.H., M.H (Partner pada Kantor Hukum Sembilan Sembilan Rekan).
Berikut jawaban dan penjelasannya:
I. Tentang Kehati-hatian sebelum Membeli Tanah atau Properti
Terima kasih atas pertanyaan yang telah disampaikan kepada iNews Litigasi. Dari kronologi di atas dapat kami simpulkan ada tiga pihak dalam permasalahan Saudara antara lain: