Jadi Tersangka Suap, Dirut Inhutani V Minta Mobil Rp2,3 Miliar agar Izin Terbit

Nur Khabibi
Direktur Utama (Dirut) Inhutani V, Dicky Yuana Rady jadi tersangka suap kerja sama pengelolaan kawasan hutan. Ia sempat meminta dibelikan mobil Rp2,3 miliar agar izin pihak swasta bisa terbit. (Foto: iNews.id/Nur Khabibi)

"Pada saat bersamaan, Saudara ADT mengantarkan uang senilai 189.000 dolar Singapura dari Saudara DJN untuk Saudara DIC di Kantor Inhutani," tambahnya. 

Atas rangkaian peristiwa tersebut ungkap Asep, pada 13 Agustus 2025, pihaknya mengamankan sembilan orang dalam operasi tangkap tangan (OTT).

"Termasuk ADT (Aditya) di Bekasi beserta barang bukti 1 unit kendaraan roda empat dan DIC (Dicky) di Jakarta dengan barang bukti uang tunai senilai 189.000 dolar Singapura, Rp8,5 juta, dan 1 unit kendaraan roda empat," pungkasnya.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
3 hari lalu

KPK Ungkap Bupati Klaten Sepakati Uang Rp400 Juta untuk Hapus Temuan Audit BPK

4 hari lalu

KPK Ungkap Dana Bencana BNPB yang Dikorupsi Dipakai Beli Saham Rp30,98 Miliar!

6 hari lalu

KPK Kembali Panggil Nusron Wahid terkait Kasus Korupsi ATR/BPN Hari Ini

7 hari lalu

KPK Bongkar Modus Korupsi di Desa: Laporan Fiktif hingga Mark Up Harga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal